Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 29 Januari 2013

UU Pangan No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Terkait undang-undang pangan untuk mempercepat upaya-upaya swasembada pangan, pemerintah akan membentuk “badan super” yang oleh para analis dikhawatirkan akan mengarah pada pembatasan ekspor dan impor bahan pokok, menghambat investasi asing yang dibutuhkan dan menaikkan harga.

Seiring kesulitan yang dihadapi untuk memenuhi kebutuhan 240 juta penduduk, saat ini Indonesia merupakan importir gula terbesar di dunia, konsumen gandum terbesar di Asia, dan mengimpor sekitar 2 juta ton beras dan jagung setiap tahun.

Rancangan undang-undang, yang dijadwalkan ditandatangani oleh presiden pada akhir 2012, itu meliputi keamanan dan persediaan pangan, perdagangan, pembelian, harga, distribusi dan konsumsi bahan makanan yang tidak disebutkan secara spesifik. 

Mengkonsolidasi banyak batasan untuk makanan, seperti batasan impor dan tarif untuk melindungi petani lokal, undang-undang baru tersebut menyebutkan bahwa badan baru akan dibentuk dalam tiga tahun.

Badan ini ditujukan untuk membantu pemerintah mencapai swasembada bahan pokok makanan seperti beras, kedelai, gula, daging sapi dan jagung.

Undang-undang baru ini akan menekankan pada upaya produksi dan permintaan domestik serta batasan ekspor dan impor, yang akan memperluas peran Badan Usaha Logistik (Bulog) menjadi “badan super.”

Seperti juga dengan perubahan-perubahan pada undang-undang pertambangan, kerangka kerja undang-undang pangan ini masih meninggalkan banyak detail untuk diisi atau dibuat belakangan, membuat dampak persis bagi praktik-praktik usaha tidak jelas.

Sektor agrobisnis global telah mendesak kejelasan dan detail dari badan pangan baru tersebut, karena bisa menimbulkan interpretasi berbeda-beda dan ketidakjelasan.  

UU Pangan No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan bisa didownload di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Komentar Terakhir

Widget edited by super-bee

Pengikut


visitors globe